Syarat dan Ketentuan | SITKONAS
Beranda / Syarat & Ketentuan
LEGAL & SYARAT KETENTUAN LAYANAN

Syarat dan Ketentuan

Ketentuan umum, hak, kewajiban, dan tata tertib penggunaan platform pembelajaran digital SITKONAS (Sistem Informasi Terintegrasi Tenaga Kerja Konstruksi Nasional) / E-Learning SITKON bagi seluruh pengguna, peserta pelatihan, dan mitra asosiasi.

Terakhir Diperbarui: 8 September 2026 Waktu Baca: ~10 Menit Standar Jasa Konstruksi, UU ITE, & LPJK
1

Ketentuan Umum & Definisi

Selamat datang di SITKONAS (Sistem Informasi Terintegrasi Tenaga Kerja Konstruksi Nasional) / E-Learning SITKON. Dengan mendaftar, mengakses, atau memanfaatkan platform ini, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk terikat dengan seluruh Syarat dan Ketentuan ini beserta Kebijakan Privasi kami.

Landasan Hukum Perjanjian Elektronik: Syarat dan Ketentuan ini merupakan kontrak elektronik yang sah dan mengikat antara Anda dan Pengelola SITKONAS sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, PP Nomor 71 Tahun 2019, serta ketentuan pembinaan profesi jasa konstruksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan regulasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) / Kementerian PUPR.

Dalam dokumen ini:

  • Platform: Situs web, portal e-learning, dan aplikasi digital SITKONAS yang beralamat di sitkon.id atau domain afiliasi resmi lainnya.
  • Pengguna / Peserta: Setiap individu tenaga kerja konstruksi, instruktur, perwakilan badan usaha, atau masyarakat umum yang mengakses atau terdaftar pada platform.
  • PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan): Program pembinaan keahlian berkelanjutan bagi tenaga kerja konstruksi bersertifikat guna pemeliharaan dan perpanjangan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).
  • SKPKB (Satuan Kredit PKB): Nilai angka kredit keprofesian yang diperoleh peserta setelah menyelesaikan pelatihan pada kategori PKB dan dilaporkan ke LPJK / Kementerian PUPR.
2

Akun Pengguna, Keamanan, & Kewajiban NIK

Setiap peserta wajib menjaga integritas akun dan keabsahan identitas yang didaftarkan pada platform SITKONAS:

Ketentuan Kepemilikan Akun

  • Prinsip Satu Pengguna Satu Akun: Akun bersifat pribadi dan tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan kepada orang lain dengan alasan apa pun.
  • Kebenaran Data Identitas: Anda wajib mengisi nama lengkap sesuai KTP/identitas resmi, alamat email aktif, dan nomor WhatsApp yang dapat dihubungi.
  • Kerahasiaan Kata Sandi: Anda bertanggung jawab penuh atas segala aktivitas yang terjadi di bawah akun Anda. SITKONAS tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian menjaga kerahasiaan kredensial login.

Kewajiban Pengisian NIK untuk Kategori PKB

  • Prasyarat Pelatihan PKB: Peserta yang mendaftar pada kelas kategori Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) wajib melengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit yang sah.
  • Validasi Tunggal Identitas: NIK diproses untuk verifikasi bahwa pembelajar adalah pemegang atau calon pemegang SKK Konstruksi yang sah, serta mencegah pemalsuan identitas peserta.
  • Pencantuman Sertifikat & Pelaporan LPJK: NIK akan tercantum pada sertifikat elektronik resmi dan diteruskan ke database pembina jasa konstruksi nasional sebagai bukti pemenuhan kredit PKB.
3

Pendaftaran Pelatihan, Pembayaran, & Hak Akses

Ketentuan terkait pembelian kursus, pembayaran, dan aktivasi materi pembelajaran diatur sebagai berikut:

Pemesanan & Transaksi

Peserta dapat memilih kelas, menambahkan ke keranjang, dan melakukan checkout melalui saluran pembayaran resmi yang disediakan sistem.

Aktivasi Otomatis

Setelah konfirmasi pembayaran diverifikasi oleh sistem payment gateway, akses materi kelas akan dibuka secara otomatis pada dashboard peserta.

Masa Berlaku Akses Modul

Akses materi berlaku sesuai ketentuan durasi pada deskripsi kelas atau selama akun pengguna dalam status aktif dan tidak melanggar tata tertib.

Faktur & Bukti Bayar

Setiap transaksi yang berhasil akan menerbitkan invoice/faktur digital resmi yang dapat diunduh langsung melalui menu Keuangan akun peserta.

4

Integritas Pembelajaran & Ketentuan Face Capture (PKB)

Karena sertifikat PKB memiliki konsekuensi yuridis terhadap keabsahan kompetensi tenaga kerja konstruksi nasional, SITKONAS menerapkan protokol pengawasan integritas tinggi:

Pemberlakuan Presensi Biometrik Wajah (Face Capture)

  • Izin Akses Kamera Peramban: Untuk kelas kategori PKB, peserta wajib memberikan izin akses kamera perangkat sebelum masuk ke modul pembelajaran dan asesmen kuis.
  • Presensi Otomatis Berkala: Kamera akan mengambil potret wajah secara acak atau berkala selama peserta menyimak materi dan mengerjakan asesmen, guna memastikan peserta hadir secara langsung.
  • Larangan Keras Praktik Perjokian: Pembelajaran wajib diselesaikan sendiri oleh pemilik akun yang bersangkutan. Pelanggaran berupa penggunaan foto tiruan, bantuan pihak ketiga (joki), atau manipulasi stream video merupakan pelanggaran berat.
  • Audit Pergantian Layar: Sistem mencatat log peralihan tab (tab-switching) atau peminimalan jendela peramban selama pelaksanaan evaluasi ujian.

Apabila sistem atau tim audit verifikator mendeteksi anomali kehadiran atau ketidaksesuaian wajah peserta, SITKONAS berhak membatalkan hasil evaluasi, mewajibkan remedial di bawah pengawasan khusus, atau mendiskualifikasi kelulusan peserta.

5

Penerbitan, Validasi, & Pembatalan Sertifikat Elektronik

Ketentuan mengenai sertifikat kelulusan digital pada platform SITKONAS:

  • Syarat Kelulusan: Sertifikat diterbitkan secara otomatis setelah peserta memenuhi kriteria kelulusan minimum: menyelesaikan 100% materi wajib, memenuhi batas nilai kuis (passing grade), dan lolos verifikasi kehadiran presensi.
  • Kode Verifikasi & QR Code Unik: Setiap sertifikat memuat Nomor Registrasi Sertifikat dan tautan verifikasi online publik untuk membuktikan keabsahan sertifikat kepada instansi atau asosiasi pemberi kerja.
  • Pelaporan Satuan Kredit PKB: Untuk kelas PKB, hasil kelulusan beserta bobot SKPKB disinkronkan ke sistem pembinaan jasa konstruksi LPJK / Kementerian PUPR sesuai regulasi yang berlaku.
  • Hak Pencabutan Sertifikat: SITKONAS berhak mencabut, membatalkan, atau menyatakan tidak berlaku sertifikat yang telah diterbitkan apabila di kemudian hari ditemukan kecurangan akademik, pemalsuan identitas, atau sengketa hukum yang melibatkan peserta.
6

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Seluruh konten yang terdapat pada platform SITKONAS dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta dan perundang-undangan hak kekayaan intelektual Republik Indonesia:

Materi & Video Pembelajaran

Seluruh video kuliah, teks modul, modul PDF, dan bank soal adalah milik eksklusif SITKONAS dan/atau instruktur terafiliasi.

Larangan Perekaman Layar

Peserta dilarang keras merekam layar (screen recording), menyalin, mengunduh secara ilegal, atau mendistribusikan materi kelas ke pihak luar.

Larangan Komersialisasi Ulang

Dilarang memperjualbelikan akses akun, materi materi ajar, atau sertifikat untuk kepentingan komersial pribadi atau pihak ketiga.

Merek & Logo SITKONAS

Logo, nama merek SITKONAS, dan tampilan desain platform tidak boleh digunakan tanpa izin tertulis dari pengelola platform.

7

Kebijakan Pembatalan, Refund, & Reschedule

Kebijakan transaksi dan pengembalian dana diatur secara jelas guna menjamin kepastian bagi kedua belah pihak:

  • Ketentuan Tidak Ada Refund Setelah Kelas Dimulai: Pembelian kelas yang telah diakses materinya, telah dimulai pembelajarannya, atau sertifikatnya telah diterbitkan tidak dapat diajukan pengembalian dana (non-refundable).
  • Pembatalan Sesi oleh Penyelenggara: Apabila sesi webinar langsung (live webinar) dibatalkan secara permanen oleh instruktur atau penyelenggara, peserta berhak memilih antara pemindahan jadwal (reschedule) ke sesi berikutnya atau pengembalian dana penuh.
  • Keadaan Kahar (Force Majeure): Kegagalan pelaksanaan kelas akibat bencana alam, gangguan server internet berskala nasional, atau instruksi pembatasan darurat dari pemerintah akan diselesaikan melalui penjadwalan ulang tanpa biaya tambahan.
8

Larangan & Kode Etik Pengguna

Dalam memanfaatkan fitur platform (termasuk forum diskusi, tanya jawab instruktur, dan ulasan kursus), pengguna dilarang:

  • Mengunggah konten yang mengandung unsur pornografi, ujaran kebencian, diskriminasi SARA, fitnah, atau pelanggaran hukum Indonesia.
  • Melakukan upaya peretasan, penetrasi keamanan, reverse engineering, injeksi kode berbahaya (SQLi, XSS), atau pembobolan sistem proteksi video dan capture.
  • Menggunakan skrip otomatis, bot, web scraper, atau ekstensi peramban pihak ketiga untuk memanipulasi progres materi pembelajaran.
  • Menyebarkan spam, tautan phishing, promosi komersial pihak luar yang tidak relevan, atau pelecehan terhadap peserta dan instruktur lain.
9

Penangguhan, Pemblokiran, & Penghentian Akun

SITKONAS berhak mengambil tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini:

Tindakan Penegakan Aturan

  • Peringatan Tertulis: Pemberitahuan peringatan melalui email atau pesan internal dashboard.
  • Penangguhan Sementara (Suspension): Pembekuan akses login dan aktivitas kelas selama proses verifikasi atau klarifikasi kasus.
  • Pemblokiran Permanen (Banning): Penutupan akun secara permanen tanpa kompensasi refund atas pelanggaran berat seperti perjokian ujian, pembajakan materi, atau peretasan sistem.
  • Pelaporan ke Otoritas Hukum: Untuk tindakan peretasan atau penipuan finansial, SITKONAS berhak melaporkan ke penegak hukum yang berwenang.
10

Batasan Tanggung Jawab & Hukum yang Berlaku

Ketentuan pertanggungjawaban dan penyelesaian perselisihan hukum:

Batasan Liabilitas

SITKONAS berupaya menjaga keandalan platform, namun tidak bertanggung jawab atas gangguan koneksi internet pribadi pengguna, kerusakan peranti lokal, atau kegagalan pihak ketiga.

Hukum yang Berlaku

Seluruh klausul Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada dan ditafsirkan berdasarkan hukum dan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Musyawarah Mufakat

Segala perselisihan yang timbul akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah mufakat secara kekeluargaan antara kedua belah pihak.

Domisili Hukum

Bila musyawarah tidak mencapai mufakat dalam waktu 30 hari, para pihak sepakat memilih yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

11

Kontak & Pusat Bantuan

Apabila Anda memiliki pertanyaan, permohonan klarifikasi ketentuan, atau pengaduan seputar layanan platform, silakan hubungi tim kami:

Pengelola Platform SITKONAS

Layanan Bantuan Pelanggan & Legalitas Platform

Graha Gapensi, Jl. Raya Ragunan No.4, RT.4/RW.3, Jati Padang, Kec. Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12540

Jam Layanan: Senin - Jumat, 08:30 - 17:00 WIB

Saluran Komunikasi Resmi

Pilih saluran berikut untuk berkomunikasi langsung dengan tim dukungan kami:

Daftar Isi
Chat Hotline